
Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala saat liputan sidang vonis perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49) berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/7/2024) atau sehari setelah kejadian. "Kurang dari 1×24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Penangkapan ini, kata Ade Ary, dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian. "2 orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," jelasnya. Saat ini, Ade Ary mengatakan saat ini kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Breaking News: Ditreskrimum Polda Babel Tangkap Muncikari di Salah Satu Hotel di Pangkalpinang Bangkapos.com Breaking News: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung Palembang, 5 Warga Diamankan Sripoku.com Breaking news : Baru Berusia 18 Tahun Gadis Muda Ini Jadi Muncikari, Aksinya Tertangkap Polisi Posbelitung.co
"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tuturnya. Untuk informasi, Kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang. Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol. Atas hal itu, seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Adapun dugaan pengeroyokan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat diduga oleh massa pendukung SYL. "Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Bodhiya mengatakan awalnya massa pendukung SYL sudah datang dari pagi. Saat itu, awak media sudah bersiap untuk mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, namun ormas tersebut menutup pintu ruang sidang. "Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak anak (wartawan) Tv yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama sama dapat gambarnya," tuturnya. "Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.
Dia mengaku jika sempat terjatuh ketika melindungi alat alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh. "Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya. Dari se pengelihatannya, diduga pelaku pemukulan itu berjumlah tiga orang. Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.
"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.