
Polisi mengungkapkan R (22), ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisiatif sendiri mencabuli anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Keterangan polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) hanya memerintahkan membuat konten video porno dengan siapapun pada 30 Juli 2023. "Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuatvideopornografi dengan siapapun, terserah R," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal KhususPoldaMetroJayaAKBPHendriUmardalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Namun, pemilik akun Facebook tersebut menawarkan merekam hubungan intim R dengan suaminya, tetapi suami R tak ada di tempat. "Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan 'dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," ujar Hednri. Atas hal tersebut, R membuat kontenvideopornodengan menyetubuhi anaknya sendiri atas inisiatif sendiri.
"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," tutur Hendri. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 81 82 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all Menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya tengah dicari polisi. “Jadi, yang bersangkutan ini karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami,” ujar Hendri Umar.
Sebelum R diamankan pada 2 Juni 2024, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lebih dahulu memeriksa sejumlah tempat. Mulai dari kontrakan R, tempat tinggal orang tua dan sanak keluarganya. “Dari rumah kontrakannya, kemudian dari rumah orang tuanya. Kalau rumah kontrakan ada di Pondok Aren, Tangerang Selatan, (tersangka) tidak ditemukan,” kata Hendri. Diamankan oleh tim Polda Metro Jaya saat dalam perjalanan menuju Polres Tangerang Selatan. Saat ini, Polda masih melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap R.
Diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak. Olda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap dua buah ponsel milik R. “Kita sedang memeriksakan ke laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya untuk melihat device handphone dari terduga pelaku ini,” ujar Hendri Umar.
Pemeriksaan ini dilakukan guna menguji kronologi yang dijelaskan R. R sebelumnya mengaku disuruh pemilik akun Facebook Icha Shakila membuat konten cabul. Hal ini diperlukan karena akun FB Icha Shakila sudah tidak bisa diakses semenjak Juli 2023. Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023. Saat itu, R mengaku ditawari pekerjaan oleh Icha. Namun, lama lama R justru dibujuk untuk mengirimkan foto telanjangnya kepada Icha.
Karena, terdesak kebutuhan ekonomi, R lantas menuruti permintaan itu. Kemudian, pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video bermuatan pornografi oleh Icha Shakila. Awalnya, R menolak. Namun, Icha mengancam akan menyebarkan foto telanjang R. Akhirnya, R menuruti permintaan Icha lagi. Tersangka R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.