
MRR (23), pemuda korban penyekapan dan penyiksaan 30 orang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur mengaku dipaksa jual ginjal di rumah sakit. Tidak hanya sekali, percobaan jual ginjal itu dilakukan dua kali di rumah sakit. Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan selama disekap sejak Maret Juni 2024 lalu kliennya dipaksa pelaku datang ke dua rumah sakit berbeda agar jual ginjal.
"Keterangan korban dipaksa menjual ginjal untuk membayar hutang ke dua rumah sakit. Dipaksa oleh mereka untuk mencoba itu," kata Normansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024). Kala itu, para pelaku memaksa MRR menjual organginjaldemi membayarkan utang pembagian keuntungan penjualan mobil sebesar Rp100 juta kepada pelaku utama berinisial H. Tidak diketahui pasti bagaimana para pelaku dapat mengetahui informasi penjualan organ tersebut, namun merekalah yang mengurus administrasi penjualanginjal.
"Korban tidak tahu tujuannya apa disuruh ikut saja, yang ngurusin semua adalah pelaku. Di sana (rumah sakit) korban tidak ketemu siapa siapa, pelaku yang ngurus semua," ujarnya. Kisah Yassir Alhabsyi, 900 Kali Cuci Darah Karena Gagal Ginjal, Sempat Minta Istri Kembali ke Ortu Serambinews.com Kisah Yassir Alhabsyi Cuci Darah 900 Kali Akibat Gagal Ginjal, Berawal dari Cegukan Bangkapos.com
Beruntung rencana para pelaku menjual organginjalMRR gagal, karena pihakrumahsakitmenyatakan bahwa donorginjalhanya dapat dilakukan ketika sudah ada pasien membutuhkan. Informasi ini pun sudah disampaikan saat MRR dimintai keterangan sebagai pelapor kepada penyelidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. "Keterangan (pihakrumahsakit) katanya (menjual organginjal) tidak bisa (langsung) harus menunggu ada yg nyari dulu," tutur Normansyah.
Sebagai informasi, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe diKecamatanDurenSawit. Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR. MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian.