
Viral di media sosial sejumlah anggota polisi melakukan sidak tempat usaha sparepart kendaraan milik seorang warga. Tampak dalam video tiga pria berpakaian bebas dan satu pria mengenakan kemeja putih berlengan pendek dilengkapi id card berlogo Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Maksud kedatangan anggota polisi untuk menelusuri apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tempat usaha tersebut sudah sesuai atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut. Menurutnya lokasi tempat usaha di kawasan Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi. Ade Ary menyebut surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan telah terbit.
“Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024). Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman 4 Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman 4
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 58 59 Kurikulum Merdeka: Hikayat Halaman 3 Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all 25 Contoh Soal PAS IPS Kelas 9 Semester 1, Lengkap dengan Kunci Jawaban Halaman 4
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 57 58 59 Kurikulum Merdeka: Latihan 2.1 Halaman all Sebelum mendatangai tempat kejadian perkara (TKP), Ade menyebut bahwa petugas telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat. “Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas,” urainya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru. Terkait proses perizinannya ini yang sedang didalami kepolisian Ade menegaskan, kedatangan anggota ke tempat usaha itu telah memenuhi standar operasional prosedur.
Sebelumnya, pemilik usaha yang merekam video mengatakan kepada anggota tidak ada kewajibannya memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usaha. “Karena bapak bukan ahli perizinan,” kata perekam kepada petugas dikutip dari akun TikTok @pokrolbamboe, Rabu (30/10/2024). “Pak tugas kita itu memang membidang seperti itu. Ini kan kaki kaki mobil. Sekarang saya tanya, ini second atau baru?” ujar seorang petugas yang mengenakan kaos hitam berlengan pendek.
Perekam kemudian enggan menjawab pertanyaan anggota. Dia beralasan bahwa polisi tinggal memeriksa apakah barang barang di tempat usahanya itu dalam kondisi baru atau bekas. “Oke kalau enggak mau jawab, saya jawab nih. Ini dari second, dibenerin baru, dijual baru. Seperti itu kan?” tanya petugas.
“Terserah bapak ngomong. Enggak tahu saya, enggak mau jawab,” timpal perekam. Anggota polisi lalu mengajak perekam untuk ke kantor polisi dengan tujuan menjelaskan secara rinci barang barang di tempat usahanya. Perekam kemudian meminta petugas memberikan surat pemanggilan jika ingin dirinya mendatangi kantor polisi untuk menjelaskan asal barang pada tempat usahanya.